SEA Bank Diduga Melanggar Perjanjian Kredit, Dana dan Sertifikat Nasabah Tidak Diberikan







Jakarta - IMI, Pembekuan rekening yang dilakukan oleh pihak Bank Kesejahteraan Ekonomi (Bank BKE) yang sekarang bernama SEA BANK tampaknya membuat geram banyak pihak, hal itu dirasakan langsung oleh Bapak Go Banbang Sumitro.

Di tahun 2018 bermula dari tetangga kebetulan bisnisnya tepat berada di depan lokasi gudang milik Go Banbang yang bernama Indra Gunawan ingin membeli tanah gudang milik Go Banbang terletak di pusat niaga cibodas, tangerang.

“Sisa pembayaran Indra kurang Rp2.560.000.000 (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), untuk melunasi uang tersebut Indra Gunawan kemudian meminjam dana di Bank BKE” imbuh Banbang.

Pada tanggal 17 September 2018 pihak Bank BKE melalui Rakhmat dengan jabatan Relationship Manager Commercial Loan telah membuat surat pernyataan tentang pencairan kredit kepada PT.Sukses Mandiri Garmentama dimana Indra Gunawan sebagai Direktur perusahaan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Rakhmat sebagai pejabat Bank seharusnya pencairan uang sebesar Rp 2.560.000.000 (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) ditujukan kepada Go Banbang Sumitro.

Bahwa pihak bank BKE tidak ada verifikasi data tentang kebenaran dan keabsahan dokumen sehingga pencairan pinjaman kredit tersebut diberikan kepada orang yang salah atau Bank BKE tidak menerapkan prinsip dasar perbankan yaitu prinsip kehatian-hatian dan mengenal nasabah (Costumer Due Diligence).

“Sudah diajukan gugatan ke pengadilan Negeri Tangerang dan ada putusan No. 1196/Pdt.G/2019/PN.Tng pada tanggal 18 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membayar kekurangan pembelian tanah dari pihak tergugat (Indra Gunawan) tetapi hal ini disebabkan oleh pihak bank BKE yang secara tiba-tiba membekukan rekening tergugat tanpa ada kejelasan,” kata Kuasa Hukum Ike Marettha Hutauruk,SH yang berkantor pada Law Firm Hendra Agus Simanjuntak & Partners di Office 88 Kuningan Jakarta Selatan.

Ike Marettha juga mengatakan, laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan juga sudah dibuat dengan Nomor TBL/1322/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel dengan perkara Penggelapan (pasal 372 KUHP).

“Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak Bank BKE yang sekarang bernama SEA BANK untuk mengembalikan sertifikat atau memberikan uang sebesar Rp2.560.000.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada Klien Kami,” imbuh Ike

“Yang saya pertanyakan apa alasan Bank BKE tidak mau mengembalikan sertifikat atau memberikan uang kepada saya? ” timpal Go Banbang.

Apabila pejabat bank menyalahi aturan ataupun melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan pidana dan sanksi Administratif sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan pasal 49 ayat 1 dan 2 dimana sebagian berbunyi : “diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miiar rupiah).”

Berdasarkan pasal 2 UU No.10 tahun 1998 sebagai perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang berisi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

“Sudah sepatutnya dan sangat wajar jika Bank Kesejahteraan Ekonomi melakukan pengembalian sertifikat atau melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.560.000.000,- (dua miliyar lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada Go Bambang karena sertifikat nomor 5855 milik Go Bambang tersebut dijadikan jaminan oleh Indra Gunawan kepada Bank Kesejahteraan Ekonomi dari tahun 2018” Kata Hendra Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum Go Banbang Sumitro. (Red)

Diberdayakan oleh Blogger.