DPR RI Resmi Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga



JAKARTA, 21 April 2026
– Sebuah tonggak sejarah baru dalam tatanan hukum Indonesia telah resmi ditetapkan. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui Sidang Paripurna hari ini. Kehadiran regulasi yang terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal ini merupakan jawaban atas perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade untuk memberikan pengakuan hukum bagi jutaan pekerja domestik di tanah air.

​Asas, Tujuan, dan Syarat Kerja

​Berdasarkan Pasal 3, undang-undang ini berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum bagi tiga pihak: Pekerja (PRT), Pemberi Kerja, dan Lembaga Penyalur (P3RT). Regulasi ini juga menjadi instrumen untuk mencegah diskriminasi serta meningkatkan kompetensi para pekerja.

​Selain itu, UU ini mempertegas syarat usia kerja dalam Pasal 3 dan 31, yakni minimal 18 tahun, sebagai langkah konkret menghapus praktik pekerja anak di sektor domestik yang diselaraskan dengan UU Perlindungan Anak.

​Formalitas Perjanjian dan Hak Fundamental

​Guna menghindari eksploitasi, Pasal 13 dan 14 mewajibkan hubungan kerja didasari oleh Perjanjian Kerja yang transparan mengenai lingkup tugas dan besaran upah. Lebih jauh, Pasal 15 merinci 14 hak dasar PRT, yang mencakup:

  • ​Hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
  • ​Waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, serta cuti tahunan.
  • ​Penerimaan upah dan THR dalam bentuk uang sesuai kesepakatan.
  • ​Kepesertaan dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).
  • ​Fasilitas makanan sehat dan akomodasi layak bagi pekerja yang menetap.

​Larangan Penyalur dan Mekanisme Perselisihan

Pasal 28 memberikan batasan tegas bagi agen penyalur (P3RT). Mereka dilarang keras melakukan pemotongan upah (praktik ijon) serta menahan dokumen pribadi (KTP/Ijazah) milik PRT. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

​Jika terjadi konflik, Pasal 31-32 mengedepankan jalur Musyawarah Mufakat (maksimal 7 hari) atau mediasi melalui dinas terkait sebelum menempuh jalur hukum. Namun, UU ini juga memberikan Pengecualian bagi bantuan rumah tangga berbasis adat, kekerabatan, atau pendidikan yang bersifat non-formal.

​Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana

​Sebagai perlindungan pamungkas, UU PPRT menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran berat:

  1. Sanksi Administratif: Berupa teguran hingga denda bagi pelanggaran hak normatif.
  2. Sanksi Pidana: Ancaman penjara bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, penyekapan, atau praktik perdagangan orang.

​Era Baru Keadilan Domestik

​"Pengesahan ini adalah penghormatan bagi martabat para pekerja yang selama ini bekerja di balik pintu rumah kita. Kita tidak hanya memberikan perlindungan, tapi juga pengakuan atas hak mereka sebagai warga negara yang setara," ungkap pimpinan DPR RI dalam penutupan sidang.

​Pemerintah berkomitmen untuk segera merumuskan regulasi turunan (Peraturan Pemerintah) dalam waktu maksimal satu tahun agar esensi dari 37 pasal ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh Indonesia. (*\red)

Diberdayakan oleh Blogger.