Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan dan ekspresi spiritual yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Penetapan hari peringatan ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak-hak sipil serta memberikan ruang bagi penghayat kepercayaan untuk merayakan identitas budaya dan spiritualitas mereka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengukuhkan Inklusivitas dan Toleransi
Menteri Kebudayaan menyatakan bahwa lahirnya Keputusan Menteri ini merupakan manifestasi dari semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pemerintah memandang bahwa kelompok penghayat kepercayaan merupakan bagian integral dari kekayaan peradaban bangsa yang telah berkontribusi besar dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal serta etika kehidupan bermasyarakat.
"Penetapan 13 Juli bukan sekadar penanda kalender, melainkan pesan kuat bahwa negara hadir untuk memayungi seluruh elemen bangsa. Kami berkomitmen untuk terus merawat kebinekaan, memastikan bahwa tidak ada kelompok yang terpinggirkan, dan menjamin ruang ekspresi bagi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya," ujar juru bicara kementerian dalam pernyataan resminya.
Signifikansi Tanggal 13 Juli
Pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada pertimbangan historis dan sosiologis terkait tonggak perjuangan para penghayat kepercayaan dalam memperjuangkan pengakuan hukum di Indonesia. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk:
- Memperkuat Moderasi Beragama: Meningkatkan pemahaman lintas budaya dan keyakinan guna menciptakan harmoni sosial yang lebih inklusif.
- Melestarikan Warisan Budaya: Mendorong pelestarian tradisi, ritual, dan nilai-nilai luhur yang dijaga oleh komunitas penghayat kepercayaan sebagai bagian dari identitas bangsa.
- Mewujudkan Kesetaraan: Mempertegas posisi penghayat kepercayaan dalam berbagai aspek layanan publik dan administrasi kependudukan.
Harapan ke Depan
Pemerintah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta elemen masyarakat sipil untuk mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan edukatif dan kultural dalam rangka memperingati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, diharapkan tercipta ekosistem sosial yang lebih terbuka, saling menghargai, dan memperkokoh persatuan nasional di atas dasar saling pengertian antara sesama warga negara. (*\Red)

Post a Comment