Apa Keuntungan mendirikan PT Perorangan ?

Jakarta - www.IndvasiMediaIndonesia.com , Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian , Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. dan Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. 

Sedangkan pada pasal 2 perseroan Terdiri atas : a. Perseroan Persekutuan Modal, dan b. Perseroan Perseorangan. 

Pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah, di tuliskan pada Pasal 8 (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a

berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas

bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Seperti yang di lansir oleh awak media di Laman resmi Kemenkunham.go.id , Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan, konsep perseroan perorangan di negara-negara tersebut memiliki persamaan, tapi juga mempunyai perbedaan. Persamaannya yaitu memasukkan perseroan perorangan ke dalam kategori tidak berbadan hukum.

"Konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sehingga tanggung jawab pemilik perseroan juga meliputi kekayaan pribadinya dan istri/suaminya jika sudah menikah," ujar Yasonna. red

Diberdayakan oleh Blogger.