Faktor Pemicu Timbulnya Kriminologi

ilustrasi : Borgol 

Jakarta , IMI
- Manusia merupakan makhluk sosial yang berkembang bersama manusia lain ,dengan pemikiran bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lain (homo homini lupus), dengan banyaknya kepentingan-kepentingan yang timbul dan tidak ingin memberikan kesempatan kepada orang lain dalam menjalankan kepentingannya. Krimonologi timbul akibat adanya kepentingan manusia tersebut . dikutip pada buku krimonologi karya Topo Santoso, S.H.,M.H. dan Eva Achjani Zulfa, S.H halaman 3 ,tentang "faktor-faktor yang memicu perkembangan krimonologi ". berkembang pada tahun 1850 yang bersamaan dengan Sosiologi, Antropologi dan Psikologi, bagaimana mempelajari gejala-gejala perilaku manusia dalam bermasyarakat.

Pada saat ini banyak kejadian seperti kasus-kasus pembunuhan seperti kasus pembunuhan yang dilakukan Warsoni (41) kepada istrinya, SS (29), di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Terbaru, mengemuka tipu daya Warsoni yang tega membunuh istrinya usai bercinta, berita Detik.com (21/1/2022), kemudian Semarang - Seorang pria bernama Kanipah alias Andre (32) di Kota Semarang dibekuk polisi usai tega membunuh istrinya, Indah Safitri (27). Berikut fakta-fakta yang terungkap seputar kejadian ini, berita detik.com (18/1/2022). 

Pelanggaran terhadap Norma-norma hukum , sehingga norma tidak lagi di taati oleh masyarakat , yang seharusnya ditaati dan diperlukan sanksi pidana, sehingga sanksi berupa derita atau nestapa yang diberikan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran hukum . Pada Pasal 10 (KUHP) Kitab Undang-undang Hukum Pidana , menetapkan empat (4) bentuk hukuman pokok bagi seorang pelaku tindak pidana yaitu hukuman mati , hukuman penjara , hukuman kurungan ,dan hukuman denda.

Kriminologi yang di temukan oleh P.Topinard pada tahun (1840-1911) seorang ahli Antropologi Perancis, secara harfiah berasal dari kata "Crimen" yang berarti Kejahatan atau penjahat dan "Logos", sedangkan Bonger mengatakan pendapat yang berbeda tentang kriminologi murni mencakup beberapa yaitu : Antropologi Kriminil , Sosiologi kriminil , Psikologi Kriminil , Psikopatologi dan Neurapatologi Kriminil, Penologi , Higiene Kriminil , Politik Kriminil, Kriminalistik.

Keinginan manusia berkelompok membentuk suatu koloni dan hal-hal yang mendasar yang menyebabkan beberapa hasrat memenuhi keinginan kebutuhan ekonomi, hasrat membela diri dan hasrat mengadakan keturunan sebagai pribadi yang pada dasarnya manusia dapat berbuat apapun untuk pemenuhan hasratnya itu. dikutip dari Brigjen.Pol.(P).Drs. Suharto ,S.H.,M.H., Bila anda menghadapi perkara pidana, (Jakarta 2010).hlm 3 dan hlm 17. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, aturan perundang-undangan seharusnya menjiwai ruh yang ada dalam diri Pancasila ,seperti ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan . (Ptw)


Diberdayakan oleh Blogger.