Gangguan Kejiwaan Dijamin BPJS Kesehatan

Jakarta (10/01/2022), Invasi Media - Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berkontribusi dalam menjamin peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," kata Ghufron saat menjadi pembicara dalam webinar yang bertemakan Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Penyandang Disabilitas, Senin (10/01).

Ghufron menjelaskan, bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs,” tambah Ghufron.

Ghufron mengatakan, pada tahun 2020, klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat inap didominasi oleh diagnosis schizophrenia, kemudian diikuti oleh diagnosis gangguan bipolar, gangguan organik, selanjutnya diikuti depresi dan gangguan neurosa selain depresi. Untuk schizofrenia, baik klaim dengan tingkat keparahan ringan, sedang dan berat, terdapat kurang lebih 51 ribu kasus pada tahun 2020 dengan total biaya sebesar Rp 282 Milyar.

“Selain itu, jumlah klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat jalan, didominasi oleh diagnosis pelayanan kesehatan mental ekstensif diikuti dengan pelayanan psikoterapi individu dewasa, selanjutnya ada prosedur tes diagnostik, terapi kelompok, dan terapi shok,” lanjut Ghufron.

BPJS Kesehatan memiliki pedoman standar pelayanan terhadap peserta JKN-KIS penyandang disabilitas. Bagi peserta yang ingin mengakses pelayanan secara tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan telah menyediakan kursi tunggu prioritas hingga penyediaan loket prioritas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil.

Selanjutnya, bagi penyandang disabilitas yang kurang mampu dan belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga dapat diusulkan melalui Dinas Sosial setempat untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dirinya menyadari bahwa pelaksanaan Program JKN-KIS masih memerlukan peningkatan kualitas agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang optimal. Untuk itu, dirinya berharap adanya penguatan sinergi dan peninjauan ulang kepada para stakeholder, khususnya Kementerian Kesehatan agar pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa semakin baik dan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas jiwa semakin terbuka.

Informasi lebih lanjut hubungi:

Humas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Care Center : 165

Website :www.bpjs-kesehatan.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.