31 Maret 2022 Batas Pelaporan LHKPN, Beberapa Kabupaten di Papua Barat Masih Rendah Termasuk Fakfak


Jakarta, IMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghimbau penyelenggaran negara untuk menyampaikan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) periodik 2021

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di beberapa pemberitaan media masa, mengatakan, pelaporan yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022 itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.

“Penyelenggara negara atau wajib lapor cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id,” ucap Ipi Maryati seperti dikutip dari Kompas.com. terbitan 18/1/2022.

Namun seperti diketahui penyampaian LHKPN Provinsi Papua Barat dipertengahan Maret 2022 dari 14 Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat serta 14 lembaga Legilstif (DPRD) di Papua Barat baru mencapai 57.72 Persen.

Dari penyampaian LHKPN periodik 2021 di pertengahan Maret 2022 ini terlihat ada 4 Kabupaten di Papua Barat yang penyampaian LHKPN sudah mencapai 100 persen pelaporan begitupun untuk DPRD baru  3 Lembaga Legislatif di Papua Barat yang sudah mencapai 100 persen pelaporan.

Sedangkan sisanya dari 14 Kabupaten/Kota dan DPRD di Papua Barat penyampaian LHKPN di pertengahan Maret 2022 ini masih dibawah 100 persen. Berikut ini hasil penyampaian LHKPN untuk 14 Kabupaten/Kota dan DPRD di Wilayah Papua Barat yang telah menyampaikan LHKPN di pertengahan Maret 2022 berdasarakan presentasinya :

  1. Pemerintah Kabupaten Kaimana,  Pelaporan 100.00 %
  2. Pemerintah Kabupaten Manokeari, Pelaporan 100.00 %
  3. Pemerintah Kabupaten Maybrat,  Pelaporan 100.00 %
  4. Pemerintah Kabupaten Pegunugan Arfak, Pelaporan 100.00 %
  5. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Pelaporan   98,85 %
  6. Pemerintah Kabupaten Sorong, Pelaporan  90.85 %
  7. Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pelaporan  68.36 %
  8. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pelaporan   63.91 %
  9. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pelaporan   45.98 %
  10. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pelaporan   41.28 %
  11. Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pelaporan   39.29 %
  12. Pemerintah Kabupaten Fakfak, Pelaporan   38.42 %
  13. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pelaporan  32.82 %
  14. Pemerintah Kota Sorong, Pelaporan  22.61 %

Sedangkan untuk penyampaian LHKPN Periodik 2021 untuk 14 Lembaga Legislatif (DPRD) di Papua Barat sebagai berikut :

  1. DPRD Kabupaten Kaimana, Pelaporan  100.00 %
  2. DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, Pelaporan  100.00 %
  3. DPRD Kabupaten Maybrat, Pelaporan  100.00 %
  4. DPRD Kabupaten RajaAmpat, Pelaporan  75.00 %
  5. DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Pelaporan  35.00 %
  6. DPRD Kabupaten Sorong, Pelaporan  28.00 %
  7. DPRD Kabupaten Manokwari, Pelaporan  24. 00 %
  8. DPRD Kota Sorong, Pelaporan  20. 00 %
  9. DPRD Kabupaten Fakfak, Pelaporan  15.79 %
  10. DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Pelaporan   15.00 %
  11. DPRD Papua Barat, Pelaporan   11. 11 %
  12. DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Pelaporan  5.00 %
  13. DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak. Pelaporan  0.00 %
  14. DPRD Kabupaten Tambrauw, Pelaporan   0.00 %
Dengan data ini menunjukan bahwa para pejabat daerah di beberapa Kabupaten/Kota termasuk pejabat Provinsi Papua Barat masih terlambat melaksanakan kewajibannya untuk membuat Laporan LHKPN, bahkan sesuai data yang diterima papuadalamberita.com. dari sumber yang dapat dipercaya  diketahui ada Bupati di wilayah Papua Barat yang hingga saat berita ini diterbitkan, belum melaporkan LHKPN nya ke KPK pada hal batas waktu pelaporan tinggal beberapa hari kedepan. (Red)
Diberdayakan oleh Blogger.