Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan Para Penggugat ke Pengurus Rusunami CityPark


Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara 324/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.brt Menolak Gugatan dari Para Pihak Penggugat I Selamat Parman, Penggugat II Erwin Djuty Prabowo, Penggugat III Desyelina, Penggugat IV Roni Nilamanto, yang menggugat Pengurus PPPSRS Citypark Jl. Kapuk No. 1 Cengkareng, Jakarta Barat. Tergugat 1 Djie Sun Ong, Tergugat 2 Herni Sulastri Agung kuasa Hukum Puguh Triwibowo SH atau lebih dikenal dengan sebutan Puguh Kribo, dan Tergugat 3 Proper Indonesia, yang di gugat pada 5 April 2022, Putusan yang diketok pada tanggal 30 Januari 2023. 

Perkara ini bermula dari para penggugat dan para tergugat, yaitu pada proses Pembayaran Iuran Listrik dan Air melalui rekening yang dituju berbeda dan tidak sesuai dengan rekening yang dituju. Para Penggugat yang bersikukuh melakukan pembayaran ke rekening Bank DKI adalah yang sah, menurut mereka.

Sedangkan Pihak tergugat Pengurus PPPSRS dan Pengelola menganjurkan pembayaran dilakukan di Bank Mandiri sesuai dengan edaran yang telah dilakukan oleh pihak PPPSRS melalui pengelola, dari keterangan saksi Fredie yang disumpah didepan Majelis Hakim menjelaskan sepengetahuan dia bahwa, "Jika tidak dilakukan pembayaran melalui rekening yang ditunjuk atau tidak melakukan pembayaran ke loket ujar Fredie pembayaran atau transfer, maka akan di berikan surat pemadaman listrik dan air sesuai SOP, dan bulan kedua akan dimatikan sesuai dengan SOP yang berlaku di Citypark", kata Fredie.

Hal ini diperkuat oleh saksi Pranata Ginting disumpah sesuai dengan agamanya, yang juga menerangkan sesuai sepengetahuan saksi bahwa jika dalam penunggakan pembayaran listrik dan air akan diberikan surat teguran , dan kemudian surat pemadaman listrik dan air.

Menurut data dari Herni Sulastri Agung tergugat II, Bendahara PPPSRS Rusunami Citypark, Rekening Bank Mandiri telah digunakan oleh sebagian besar masyarakat penghuni Rusunami, dan terverifikasi resmi di PLN, dan tiap kali pembayaran langsung Autodebet dibank Mandiri PPPRS Citypark, imbuh Herni.

Harahap SH Pengacara dari Tergugat I dan Tergugat III mengatakan bahwa Gugatan tersebut gugatan Gado-gado dan pada intinya mereka tidak mau membayar listrik dan air, sebagai warga yang baik seharusnya membayar di loket pembayaran yang telah disediakan oleh Pihak pengelola Citypark supaya satu pintu dan memudahkan pengawasan dalam proses pembayaran, dan pada intinya harus membayar di rekening yang ditunjuk oleh PPPSRS.


Puguh Triwibowo SH, pengacara dari tergugat II, dalam gugatan yang diajukan oleh para penggugat jelas NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusannya, dalam gugatan, replik, antara Posita dan petitum tidak nyambung, dan para penggugat terlalu memaksakan diri dan tidak memahami adanya cacat formil, karena sudah jelas adanya AD ART no 8 tanggal 20 September 2018, pasal 18 yang memerintahkan untuk membuia rekening sesuai dengan nama PPPSRS dan pada butir 1 specimen ditandatangani oleh 2-3 orang pengurus, dan ART PPPSRS No. 7 tanggal 20 September 2018.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Hakim Ketua memerintahkan Para penggugat untuk membayar rekening listrik dan air ke bank Mandiri PPPSRS, dan hal tersebut telah dilaksanakan oleh Para Penggugat dengan melampirkan bukti pembayaran di berkas persidangan. Sehingga dengan terbayarkannya ke rekening mandiri, maka Sidang perkara 324/Pdt.G/2022/PN.jkt.brt dimenangkan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan tergugat 3 , yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Januari 2023. (BW/Red)

Diberdayakan oleh Blogger.