Penahanan TSK oleh KPK terkait Perkara Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang

Jakarta, IndvasiMediaIndonesia.com - 27/06/23, KPK kembali memberikan keterangan Pers melalui Akun YouTube KPK, mengenai perkara Jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, yang dilakukan oleh 13 orang, sedangkan 4 orang belum dilakukan penahanan karena masih diselidiki dalam penanganan kasus ini.

Pada kesempatan itu KPK menahan juga 3 orang yang terkait dan dilaksanakan penanganan oleh petugas deputi Penindakan.

Pak Asep menyampaikan dalam Konferensi Pers bahwa penyelenggara memberikan janji , dan KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu MAW bupati Pemalang periode 2021-2026, AJB Seorang swasta Komisaris PDAU, kemudian SM PJ Sekda, SG kepala BPBD, YN Kadis Kominfo, MS kadis PU, AR PNS atau Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, dan MA PNS Kepala Pengelolaan Pendapatan daerah, SR Kadis pemberdayaan masyarakat, Pemerintah desa SI, dan sekretaris DPRD , MR Kadis Perumahan dan kawasan pemukiman, BH Kepala kesbangpol , RH Kadis Lingkungan hidup.

Dalam Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut akan dilakukan penahanan sejak tanggal 27/06/23 hingga 16/07/2023.

Atas tindakan mereka tersebut KPK mengenakan Undang-undang no  20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana berbunyi "(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ', dan junto pasal 55 ayat 1-11. [\red]
Diberdayakan oleh Blogger.