Menuju Pemilu Serentak 2024


IndvasiMediaIndonesia.com - Pemilu akan segera di gelar tahun 2024 mendatang, persiapan-persiapan telah dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sesuai dengan Undang-undang yang telah disahkan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu, dan Asas, Prinsip dan Tujuan di atur dalam Bab II pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Dalam Pemilu Presiden dan Calon Presiden yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024 ini diikuti oleh 3 kontestan antara lain nomor 1 Anies Rasyid Bawesdan dan Pasangannya Muhaimin Iskandar, Nomor 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan urutan ke 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Pemungutan suara pemilu 2024 di TPS masing-masing daerah yang akan disediakan dan diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yaitu Lembaga yang berkompeten dalam pemilihan umum seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP).

Tidak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 mendatang, akan tetapi juga Pemily untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, perseorangan dalam pemilu anggota DPD, sebagaimana dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU terdiri dari KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN. 

Partai politik yang masuk dalam daftar Pemilu 2024 adalah sebagai berikut : 



  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024). 

Diberdayakan oleh Blogger.