Papan Pengumuman "Parkir Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola" Cacat Hukum dan Langgar Hak Konsumen
JAKARTA — Pencantuman klausul atau papan pengumuman yang menyatakan "jika terjadi kehilangan bukan tanggung jawab pengelola" di area parkir dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Praktik pengalihan tanggung jawab sepihak ini terbukti melanggar regulasi perlindungan konsumen, peraturan perparkiran daerah, serta bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Fenomena pemasangan plang penolakan tanggung jawab oleh pengelola parkir kerap meresahkan masyarakat. Konsumen seringkali dirugikan ketika kendaraan mereka mengalami kehilangan atau kerusakan di area fasilitas parkir, sementara pengelola berlindung di balik papan pengumuman yang mereka pasang secara sepihak.
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan tinjauan hukum, kebijakan penolakan tanggung jawab tersebut secara tegas melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab hukumnya kepada konsumen.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (2) UUPK juga menegaskan bahwa segala bentuk klausula baku yang dibuat secara sepihak tersebut dinyatakan batal demi hukum. Artinya, klausul dalam bentuk apa pun yang tertera pada karcis maupun papan pengumuman parkir yang bertujuan melepaskan tanggung jawab pengelola adalah tidak sah secara hukum.
Kewajiban Pengelola Berdasarkan Peraturan Daerah
Selain undang-undang nasional, dalam tataran regulasi pengelolaan ruang publik dan fasilitas umum, kewajiban pengelola parkir diatur secara spesifik melalui produk hukum daerah. Sebagai contoh di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran secara tegas mewajibkan pihak penyelenggara parkir untuk memberikan jaminan keamanan atas kendaraan yang dititipkan, termasuk melalui mekanisme perlindungan asuransi bagi pengguna jasa parkir.
"Pengelola parkir memiliki kewajiban hukum untuk menjaga barang yang dititipkan dan tetap wajib mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen."
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung
Posisi hukum konsumen ini semakin diperkuat oleh yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, salah satunya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/K/Pdt/1985. Mahkamah Agung secara konsisten memandang bahwa hubungan hukum antara pengelola parkir dan pemilik kendaraan bukan sekadar sewa-menyewa lahan (penitipan kendaraan kosong), melainkan murni perjanjian penitipan barang (bewaring).
Konsekuensi hukum dari perjanjian penitipan barang ini adalah pengelola parkir wajib menjaga dan merawat kendaraan yang dititipkan dengan baik. Pengelola tetap wajib mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen di area operasional mereka, terlepas dari ada atau tidaknya papan pengumuman penolakan tanggung jawab yang dipasang di lokasi.
Sumber Hukum :
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 18 ayat (1) & (2) mengatur bahwa klausula pengalihan tanggung jawab dinyatakan batal demi hukum.
- Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran: Mengatur kewajiban penyelenggara untuk memberikan jaminan keamanan dan asuransi kendaraan.
- Putusan MA No. 3416/K/Pdt/1985: Menetapkan bahwa hubungan hukum parkir adalah perjanjian penitipan barang (bewaring), bukan sewa lahan semata.(*\Red)
Post a Comment