Pasti Ada Solusi, Menteri Hukum Dampingi Warga Hadapi Ketidakpastian Hukum Eksekusi Lelang


MAKASSAR
– Program Pasti Ada Solusi besutan Kementerian Hukum RI kembali menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat. Kali ini, manfaatnya dirasakan langsung oleh Sudarto, warga Makassar yang selama lebih dari satu dekade terjebak dalam ketidakpastian hukum terkait eksekusi lelang atas propertinya.

Kasus ini berakar dari sengketa tanah perdata yang berlangsung sejak 2014. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejatinya menetapkan objek perkara pada rumah di Jalan Toddopuli IV Setapak 6 Blok 29 Nomor 19, Makassar.

Namun, terjadi kekeliruan administrasi pada surat Aanmaning Eksekusi Lelang yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di mana objek eksekusi justru dicantumkan pada rumah Nomor 20 milik Sudarto.

Respon Cepat Kemenkum

Mendapati ketidaksesuaian tersebut, Sudarto mengajukan aduan melalui kanal program Pasti Ada Solusi. Respon cepat langsung diberikan oleh tim Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan menelaah dokumen perkara, memberikan pendampingan, hingga menyusun kajian hukum untuk disampaikan ke PN Makassar.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kemenkum sangat menghormati independensi lembaga peradilan. Meski demikian, negara tidak boleh absen saat rakyat menghadapi persoalan hukum yang menggantung.

"Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses maupun putusan pengadilan. Namun, ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum yang memerlukan perhatian, negara tidak boleh tinggal diam," ujar Supratman saat berada di Makassar, Selasa (4/8/2026).

"Melalui program Pasti Ada Solusi, kami memberikan pendampingan, melakukan telaahan, lalu menyampaikannya kepada instansi berwenang sebagai bentuk ikhtiar menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan," lanjutnya.

Menteri Hukum menambahkan, setiap pengaduan yang masuk disaring dan ditangani secara profesional, cepat, serta tetap berada dalam koridor kewenangan lembaga.

Apresiasi dari Warga

Proses penanganan yang singkat ini mendapat apresiasi tinggi dari Sudarto. Ia mengaku tak menyangka kasus yang membelitnya selama 12 tahun mendapat titik terang hanya dalam hitungan hari.

"Masalah kasus perdata di PN Makassar sejak 2014 hingga 2026 belum ada kepastian hukum. Melalui link Pasti Ada Solusi, hari Senin saya mengisi aduan, Rabu dihubungi tim Kemenkum, Jumat diberi kesempatan menyampaikan langsung kepada Pak Menteri, dan Sabtu sudah ada solusinya. Terima kasih Pak Menteri Hukum," ungkap Sudarto.

Program Pasti Ada Solusi merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam menghadirkan layanan publik yang responsif, cepat, serta berorientasi pada penyelesaian masalah hukum masyarakat sekaligus menjadi jembatan koordinasi antar-instansi. (*\red)

Diberdayakan oleh Blogger.