Resmikan Kebun Agroforestri UISU, Menteri LH Gaungkan Gerakan Nasional Tobat Ekologis
MEDAN, 6 September 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat meresmikan Kebun Percobaan Agroforestri di Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Sabtu (5/9/2026). Peresmian ini menjadi momentum penting dalam menggaungkan Gerakan Nasional Tobat Ekologis sebuah langkah pemulihan alam yang mengedepankan kesadaran moral, penegakan hukum, hingga penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs).
Kebun percobaan tersebut diresmikan sebagai wujud nyata wakaf hijau UISU. Didedikasikan sebagai ruang pembelajaran dan pemulihan alam, setiap benih yang tertanam diharapkan menjadi ikhtiar manusia dalam memuliakan bumi dan merawat kehidupan bagi generasi mendatang.
“Apa yang disebut dengan tobat, pertama adalah mengakui bahwa kita pernah berbuat salah. Setelah mengaku, kita bertekad tidak mengulangi. Kaitannya dengan lingkungan, setelah mengakui, kita memulihkan alam lingkungan,” ujar Menteri Jumhur usai penandatanganan prasasti.
Strategi Pemulihan Lingkungan & Pengelolaan Sampah Plastik
KLH/BPLH merancang pemulihan lingkungan melalui pendekatan moral, edukasi masyarakat, hingga penyediaan sarana infrastruktur. Kampanye larangan membuang sampah sembarangan akan diintensifkan guna mencegah pencemaran plastik di sungai dan laut yang berdampak pada bahaya mikroplastik bagi manusia.
Untuk mendukung penyediaan fasilitas pembuangan dan pemilahan sampah, pemerintah mendorong skema pendanaan Extended Producer Responsibility (EPR):
Tanggung Jawab Produsen: Produsen barang kemasan dikenakan biaya tambahan (misalnya Rp5–Rp10 per produk) untuk mengelola sisa sampah plastik di masyarakat hingga mencapai target zero waste.
Skala Dampak: Dengan contoh satu produsen mie instan yang menghasilkan 20 miliar bungkus per tahun dari total 8.600 pabrik berpotensi sampah plastik, dana yang terkumpul akan sangat signifikan.
Pengelolaan Mandiri: Dana EPR tidak diorganisasi oleh pemerintah, melainkan dikelola langsung oleh produsen hingga ke tingkat tapak di bawah regulasi KLH/BPLH.
Penegakan Hukum Korporasi dan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Selain pengelolaan sampah, pilar utama Tobat Ekologis adalah keadilan lingkungan. Menteri Jumhur menegaskan larangan keras bagi korporasi untuk meraup keuntungan dengan cara merusak lingkungan, membuang limbah sembarangan, atau mengabaikan kewajiban reklamasi tambang.
Sanksi Hukum: KLH/BPLH akan memaksa korporasi menggunakan kekuatan hukum agar mengalokasikan dana pemulihan yang menjadi hak lingkungan dan masyarakat.
Penciptaan Lapangan Kerja (Green Jobs): Upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan diproyeksikan menyerap tenaga kerja secara masif, melibatkan kampus, organisasi masyarakat, hingga lembaga keagamaan.
Detail teknis dan panduan rinci terkait pelaksanaan Gerakan Nasional Tobat Ekologis ini rencananya akan dipaparkan secara bertahap dalam satu hingga dua bulan ke depan.(*Red)

Post a Comment