Pemerintah Perbarui Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026

Jakarta, 30 April 2026Dalam rangka meningkatkan akurasi, memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2026.

​PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta beberapa kali perubahannya (terakhir melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024). Regulasi lama dinilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan penyesuaian tata cara restitusi dipercepat yang dinamis seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan modern.

Pokok-Pokok Pengaturan dan Kategori Wajib Pajak

​Berdasarkan ketentuan baru ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan kelebihan pembayaran pajak dari tiga kategori utama:

  1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP): Meliputi Wajib Pajak yang tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP): Mencakup Wajib Pajak orang pribadi non-usaha, Wajib Pajak orang pribadi ber-usaha dengan lebih bayar hingga Rp100 juta, Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan batasan penyerahan tertentu dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN): Meliputi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, BUMN/BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), pabrikan/produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, serta perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham >50%.

Komitmen Pelayanan Cepat dan Transparan

​Melalui skema pengembalian pendahuluan ini, proses pencairan kelebihan pajak dapat dinikmati Wajib Pajak secara jauh lebih cepat tanpa melalui proses pemeriksaan mendalam di awal. Jangka waktu penerbitan keputusan berkisar antara 15 hari kerja hingga 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, tergantung pada jenis pajak dan profil pemohon.

​Selain itu, PMK ini juga memuat ketentuan peralihan di mana Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu berdasarkan aturan lama diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan penetapan mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.

​Pemerintah berharap melalui instrumen hukum baru ini, iklim investasi dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) di Indonesia semakin meningkat, seiring dengan terciptanya administrasi perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.  

Diberdayakan oleh Blogger.