KPK Ingatkan Badan Usaha Perkuat Integritas dalam Pengambilan Keputusan Bisnis


YOGYAKARTA
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 209 kasus korupsi melibatkan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026. Angka ini menempatkan sektor badan usaha dalam jajaran lima besar area paling rawan korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan seluruh jajaran BUMN untuk memperkuat benteng integritas dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Imbauan ini disampaikan dalam Sharing Session Forum Strategis Distribusi Nasional PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, Jumat (4/9).

“Dalam praktiknya, penanganan korupsi bukan sekadar menghafal aturan, melainkan menjaga itikad baik agar tidak tergerus konflik kepentingan. Kejujuran tidak bisa sekadar diajarkan, tetapi harus dihidupkan dalam setiap tindakan,” tegas Fitroh.

Modus Korupsi dan Sumber Konflik Kepentingan

Fitroh menyoroti sejumlah modus baru korupsi yang marak terjadi di lingkungan BUMN, antara lain:

  • Pengondisikan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

  • Proyek fiktif dan pembebanan biaya terselubung.

  • Penggunaan anak perusahaan sebagai kendaraan transaksi (vehicle).

  • Pemanfaatan aset dan reputasi BUMN untuk kepentingan pribadi.

  • Investasi fiktif.

Menurutnya, berbagai pelanggaran ini hampir selalu berakar dari konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik—baik yang bersifat potensial, aktual, maupun persepsi. Sumbernya bermacam-macam, mulai dari hubungan afiliasi, gratifikasi, praktik revolving door (penggunaan pengaruh), kepemilikan aset, hingga lemahnya sistem dan kode etik organisasi.

“Begitu etika dilanggar, jalur menuju tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu,” tambahnya.

Penerapan Business Judgment Rule (BJR)

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana, Fitroh meminta insan BUMN memegang teguh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Regulasi memberikan perlindungan hukum bagi direksi atas risiko kerugian dari keputusan bisnis, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan memenuhi kriteria berikut:

  1. Good Faith - Berdasarkan itikad baik.

  2. Fiduciary Duty - Bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan.

  3. Informed Basis  - Didasari informasi yang lengkap dan memadai.

  4. Duty of Care - Dilakukan secara cermat dan hati-hati.

  5. Duty of Loyalty - Menjaga loyalitas dan bebas dari benturan kepentingan.

“Pengambil keputusan di BUMN tidak perlu takut mengeksekusi program atau langkah strategis, selama didasari itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan asas kehati-hatian, dan tidak mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah,” jelas Fitroh.

Tentang Forum Strategis

Acara bertema “Integrity as an Operating System: Fast Execution, Clean Governance” ini dihadiri oleh 110 peserta. Jajaran yang hadir meliputi Direktur Distribusi, EVP, VP, SAD Direktorat Distribusi, serta seluruh General Manager Unit Induk, SRM Distribusi, dan SRM Perencanaan Unit Induk Distribusi/Wilayah PT PLN (Persero) se-Indonesia.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap integritas dapat tertanam menjadi budaya kerja dan dasar pertimbangan keputusan bisnis, sehingga BUMN mampu menjalankan tata kelola yang bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*\Red)

Diberdayakan oleh Blogger.